Unggah Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap

- Rabu, 8 Januari 2020 | 10:34 WIB
Petugas kepolisian menangkap Sudarto (kiri)/Istimewa
Petugas kepolisian menangkap Sudarto (kiri)/Istimewa

Aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto (45), ditangkap oleh Kepolisian Sumatera Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.

"Petugas Polda melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa (7/1).

Sudarto ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran, Purus. Stefanus menyebut bahwa di akun Facebook pelaku, ada unggahan dimana pelaku diduga sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Dia juga disebut menyebarkan berita bohong. Polisi telah mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.

Saat ini Sudarto masih diperiksa di Polda Sumbar. Apabila memenuhi unsur pidana, maka dia akan ditahan.

"Sekarang dalam pemeriksaan dan bisa saja langsung ditahan," kata dia.

Sudarto dikenakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, unggahan Sudarto menjadi sorotan publik karena menyatakan bahwa ada larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Namun, pernyataan ini dibantah pemerintah setempat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X