Ini Respon Istana Soal Surat dari WHO untuk Naikkan Status Corona

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 13:31 WIB
Kiri: Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus  (REUTERS/Andreas Gebert)/ANTARA/Bayu Prasetyo)
Kiri: Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus (REUTERS/Andreas Gebert)/ANTARA/Bayu Prasetyo)

Beberapa waktu lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyurati Presiden Jokowi, terkait dengan status virus corona yang naik jadi darurat nasional.

Dalam surat itu, WHO menyarankan setiap negara untuk terus melakukan uji laboratorium terhadap orang-orang yang dicurigai terinfeksi corona.

Di dalam surat itu juga WHO merekomendasikan untuk meningkatkan kapasitas laboratorium. Berdasarkan surat dari WHO, mereka menyarankan agar tes tak hanya dilakukan pada mereka yang melakukan kontak dengan pasien positif corona saja.

-
Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus. (REUTERS/Denis Balibouse)

"Pengetesan spesimen tak hanya dilakukan pada yang telah melakukan kontak dengan pasien positif corona, tetapi semua orang dengan influenza dan gangguan pernapasan," ujar Tedros dalam surat tersebut.

Tak hanya itu, WHO juga meminta agar pemerintah bisa mengintensifkan edukasi tentang kebersihan tangan, etika bersin dan batuk serta menjaga jarak dengan orang lain.

-
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Menanggapi surat yang diberikan oleh WHO, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan rekomendasi yang tercantum dalam surat itu sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia.

Fadjroel mengungkapkan, surat-menyurat antara Jokowi dan lembaga internasional adalah hal yang biasa.

"Presiden Jokowi menelpon Dirjen WHO kemarin sore (Jumat, 13 Maret 2020). Setelah menerima surat pemberitahuan tentang keadaan pandemik Covid-19. Surat-menyurat biasa antara lembaga-lembaga internasional dengan Presiden Joko Widodo. Sebagian besar rekomendasi dalam surat tersebut sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama wabah Covid-19 ini," kata Fadjroel pada Sabtu (14/3/2020).

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah meningkatkan penanganan virus corona dengan menerbitkan Keppres nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X