Mulai Pekan Depan, Filipina Larang Ojek Online Beroperasi

- Selasa, 21 Januari 2020 | 23:41 WIB
Ojek online di Filipina beramai-ramai melakukan unjuk rasa. (photo/Twitter/@Haluan_)
Ojek online di Filipina beramai-ramai melakukan unjuk rasa. (photo/Twitter/@Haluan_)

Anggota Dewan Transportasi Darat dan Badan Regulasi (LTFRB) Antonio Gardiola Jr. menyampaikan bahwa mulai pekan depan, ojek online akan dinyatakan ilegal dan motornya akan disita, Senin (20/1/2020).

Dikutip melalui Straits Times, Sebelum sidang tentang RUU yang berusaha untuk mengatur ojek, Gardiola mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan penghentian studi percontohan yang dimaksudkan untuk menilai keamanan motor sebagai transportasi umum.

"Kami tidak dapat mengumpulkan data karena tindakan yang dilakukan pada salah satu perusahaan, sehingga lebih baik untuk menghentikannya," katanya.

Gardiola juga memimpin kelompok kerja teknis yang melakukan uji coba tersebut.

"Jadi mungkin seminggu dari sekarang, kami akan mulai penegakan hukum," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X