Anggota Dewan Transportasi Darat dan Badan Regulasi (LTFRB) Antonio Gardiola Jr. menyampaikan bahwa mulai pekan depan, ojek online akan dinyatakan ilegal dan motornya akan disita, Senin (20/1/2020).
Dikutip melalui Straits Times, Sebelum sidang tentang RUU yang berusaha untuk mengatur ojek, Gardiola mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan penghentian studi percontohan yang dimaksudkan untuk menilai keamanan motor sebagai transportasi umum.
"Kami tidak dapat mengumpulkan data karena tindakan yang dilakukan pada salah satu perusahaan, sehingga lebih baik untuk menghentikannya," katanya.
Gardiola juga memimpin kelompok kerja teknis yang melakukan uji coba tersebut.
"Jadi mungkin seminggu dari sekarang, kami akan mulai penegakan hukum," katanya.