Peredaran Narkoba Senilai Rp70 juta Berhasil Digagalkan di Banda Aceh

- Kamis, 16 Januari 2020 | 23:53 WIB
Polisi mengapit tiga tersangka narkoba yang hendak menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (16/1/2020). photo/Antara/M Haris SA
Polisi mengapit tiga tersangka narkoba yang hendak menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (16/1/2020). photo/Antara/M Haris SA

Polresta Banda Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat dengan nilai mencapai Rp70 juta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Kamis, mengatakan gagalnya peredaran narkoba tersebut setelah polisi menangkap tiga pengedarnya.

"Penangkapan tiga pengedar tersebut setelah petugas menyamar sebagai pembeli. Negosiasi dengan pengedar berlangsung hingga empat hari. Akhirnya, pada hari kelima, para tersangka ditangkap bersama barang bukti 50 gram sabu-sabu," katanya.

Ketiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial AR (27) warga Lhongraya, Banda Aceh, As (24) mahasiswa, warga Geunteng, Pidie, dan Az (48) warga Tangse, Pidie.

Mereka ditangkap di Jalan Panglima Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Selasa (14/1) pukul 15.50 WIB.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari penyamaran polisi sebagai pembeli. Petugas menyamar menghubungi tersangka As memesan dua ons sabu-sabu dengan harga Rp140 juta.

Kemudian, tersangka As menghubungi tersangka AR terkait pesanan tersebut. Lalu, tersangka AR menghubungi seseorang bernama Podan di Aceh Utara, meminta dua ons sabi-sabu.

Serah terima narkoba berlangsung di kawasan Lampulo. Barang terlarang tersebut diserahkan Podan kepada tersangka AR, As, dan Aza. Ketiga tersangka rencananya menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp70 juta.

"Dari penjualan tersebut, uang Rp53 juta akan diserahkan kepada Podan. Sisanya Rp13 juta merupakan keuntungan untuk ketiga tersangka. Ketiga tersangka baru pertama kali menjual narkona," katanya.

Setelah menerima sabu-sabu dari Podan, ketiga tersangka membawa barang terlarang tersebut kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Ketiga tersangka langsung ditangkap saat transaksi berlangsung.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X