Rachel Vennya Tidak Ditahan Polisi Meski Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina

- Rabu, 3 November 2021 | 17:54 WIB
Salim Nauderer dan Rachel Vennya. (Instagram/@Salim Nauderer dan Rachel Vennya. (Instagram/@salimnauderer)
Salim Nauderer dan Rachel Vennya. (Instagram/@Salim Nauderer dan Rachel Vennya. (Instagram/@salimnauderer)

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina. Meski jadi tersangka, Polda Metro tidak menahan Rachel.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut Rachel tidak ditahan pihaknya.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

BACA JUGA: Nikita Mirzani: Video Saya Diedit Agar Lupa sama Kasus yang Diproses, Kawal Rachel Vennya

Polisi sendiri biasanya menahan seorang tersangka jika pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman diatas lima tahun penjara. Sedangkan Rachel saat ini disangkakan pasal dengan ancaman satu tahun penjara.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," beber Yusri.

Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RSDC Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Usut punya usut, Rachel Vennya dibantu oleh salah dua oknum anggota TNI.

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu antara lain Rachel Vennya, pacarnya, managernya hingga seorang yang bertugas sebagai protokol bandara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X