Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa penetapan waktu siswa kembali masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah adalah tetap pada Jumat, 12 Mei 2022.
Menurut Kabag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah, penetapan jadwal masuk tersebut sudah sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 13504/1.851 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2021/2022.
Pada poin keenam dalam surat tersebut, Disdik DKI telah mengatur bahwa libur lebaran pada kalender pendidikan adalah dari 29 April hingga 11 Mei 2022.
“Jadi tidak ada perubahan, libur se-DKI tetap seperti yang dibicarakan diawal di kalender pendidikan yaitu 29 April - 11 Mei 2022,” ucap Taga saat dikonfirmasi, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Takut Gantung Sepatu, Zlatan Ibrahimovic: Adrenalin Sepak Bola itu Lain
Dengan begitu, Taga pun memastikan bahwa jadwal masuk sekolah tersebut tidak mengalami perubahan ataupun diperpanjang, karena hal itu diatur sebagaimana mestinya sejak awal ditetapkan.
Lebih lanjut, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebutkan bahwa aturan jadwal masuk sekolah tersebut berlaku untuk semua sekolah, dan seluruh satuan pendidikan.
“Memang tidak ada kemunduran kemajuan memang sudah ditetapkan tanggal segitu,” tandasnya.