Menpan RB Pastikan ASN WFH Tak Ganggu Layanan Publik

- Selasa, 10 Mei 2022 | 14:41 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Dok. Setkab)
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Dok. Setkab)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat.

Tjahjo menjelaskan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Tjahjo dalam siaran persnya, Selasa (10/5/2022).

Diketahui pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri agar pegawai dapat berkerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idulfitri pada 8 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.

Tjahjo menuturkan bahwa implementasi SPBE semakin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca juga: Hapus Video Gay dan Minta Maaf, Deddy Corbuzier Dipuji Berjiwa Besar: Balik Subscribe Lagi

SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif. 

“Implementasi SPBE dapat dirasakan masyarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat,” urai dia.

Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik Lebaran, menurut Tjahjo sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

“Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19,”tuturnya.

Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6/2022. Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X