Pemerintah Diminta Pastikan Keamanan Jamaah Haji Jika Memberangkatkan

- Kamis, 3 Juni 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (REUTERS/Zohra Bensemra/File Photo).
Ilustrasi ibadah haji. (REUTERS/Zohra Bensemra/File Photo).

Hingga saat ini pemerintah belum juga memutuskan kebijakan terkait keberangkatan jamaah Haji tahun 1442 H/2021 M. Hal ini imbas pemerintah Arab Saudi belum memberikan besaran kuota bagi Indonesia. 

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pada situasi normal, Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Namun kini kondisi berbanding terbalik pasca Covid-19 melanda dunia, sehingga ada kemungkinan pengurangan kuota jamaah untuk Ibadah Haji.

“Pasti ada pengurangan kuota. Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jamaah haji yang akan didahulukan,” kata Saleh saat dihubungi Indozone, Kamis (3/6/2021).

Dia melanjutkan karena ketidakjelasan persoalan kuota ini, pemerintah diyakini akan kesulitan memfasilitasi jamaah haji. Andaikata jadi diberangkatkan, butuh waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkan pemondokan, katering transportasi jamaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya. 

Dikhawatirkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus hal-hal teknis itu. Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jamaah haji kita memiliki kepastian. 

“Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami,” beber Saleh.

Baca Juga: Menhan Prabowo Jelaskan Rencana Strategis Pertahanan Indonesia, Ini Rincian Anggarannya

Anggota Komisi IX DPR RI ini menekankan bilamana ketentuan perihal berangkat haji, semua harus dipastikan aman. Seperti aman di dalam perjalanan, aman ketika melaksanakan ibadah, dan aman pada saat kepulangan. 

“Pandemi ini kan sangat mengancam. Semua serba tidak jelas dan akibatnya semua serba tidak aman. Karena tidak aman, mestinya tidak wajib untuk memberangkatkan,” tegas Saleh.

Lebih jauh, kalaupun pemerintah berniat untuk memberangkatkan, menurut saya, cukup dibatasi bagi para calon jamaah haji khusus. Jamaah haji khusus diyakini masih tetap bisa diberangkatkan mengingat pelayanan dan pengurusan kebutuhan mereka adalah biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi kementerian agama. 

“Dengan begitu, mereka tetap bisa menjadi duta-duta Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 1442 H ini,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X