Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal, OJK Susun UU Fintech

- Senin, 8 November 2021 | 16:45 WIB
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/wsj.
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/wsj.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok undang-undang tentang financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) dari aturan yang ada saat ini. Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK, Maskum, mengatakan upaya ini dilakukan salah satunya untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal yang belakangan ini marak.

"Sekarang ini belum ada UU yang mengatur fintech, sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksinya secara UU," kata Maskum di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dia menjelaskan, OJK saat ini tengah menyusun rencana induk di sektor jasa keuangan. Aturan seputar pinjol menjadi salah satu yang dibahas di dalamnya.

OJK juga tengah menyempurnakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perlindungan konsumen di jasa keuangan. Selain itu, ada pula kerangka kebijakan untuk pengembangan sistem keuangan yang digagas Kementerian Keuangan. 

"Diharapkan dengan dukungan pemerintah fintech ilegal bisa diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Maskum.

Di sisi lain, dia melanjutkan, literasi dan inklusi keuangan masyarakat juga harus ditingkatkan. Pemahaman tentang fintech yang telah mengantongi izin OJK, dapat menjauhkan masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.

Pengembangan ekonomi digital di Indonesia khususnya di sektor jasa keuangan, Maskum menjelaskan, tetap harus ditopang dengan prasyarat fundamental. Hal ini dapat dimulai dengan membangun satu ekosistem keuangan digital yang lengkap dan terintegrasi.

Namun, hal ini memerlukan kerja bersama dan perlu dukungan berbagai pihak. Regulator, pemerintah, maupun pemangku kebijakan untuk dapat mewujudkan ekosistem keuangan digital yang lengkap, terintegrasi, berdaya saing, dan mampu mengakselerasi pemulihan nasional.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X