Minta Dibatalkan, DPR Nilai Permendikbudristek No 30 tahun 2021 Bermasalah dan Belum Jelas

- Selasa, 9 November 2021 | 10:47 WIB
Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. (Instagram/@guspardi.gaus)
Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. (Instagram/@guspardi.gaus)

Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik peraturan Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia memandang Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 jelas mengadopsi draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR periode 2014-2019 lalu. Kemudian dasar hukum terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas.

“Karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada. Padahal Undang-undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi,” kata Guspardi kepada Indozone dikutip Selasa (9/11/2021).

Dipandangnya, Peraturan Menteri (Permen) tersebut sangat jelas melampaui kewenangan. Pasalnya Panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang RUU TPKS. Artinya, Permen ini melangkahi undang-undang serta tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik.

Baca juga: Mabes Polri Didesak Ambil Alih dan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur

“Jadi, apa dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut,” urai dia.

Ia menuturkan filosofi dan muatan dalam peraturan menteri tersebut juga jauh dari nilai-nilai Pancasila dan cenderung pada nilai-nilai liberalisme, karena tidak  berlandaskan kepada norma-norma agama.

Dia menambahkan betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan alias suka sama suka. Begitu pula bermunculannya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang kian merebak di masyarakat.

Padahal, lanjut dia, perilaku seks di luar nikah ataupun LGBT tidaklah dibenarkan dalam norma agama. Tak hanya itu, Permendikburistek 30/2021 seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus. Pasalnya, cenderung berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satuan tugas (Satgas) di lingkungan kampus.

“Oleh karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, beleid  yang ditandatangi Mas Mentri Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya kedepan,“ tegas dia.

Sebelumnya, diberitakan Sebanyak 13 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang tergabung dalam Mejelis Ormas Islam (MOI) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Mencabut Peraturan Menteri No.30 Tahun 2021 Tentang Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguran Tinggi. Hal ini karena dinilai peraturan tersebut telah meresahkan umat Islam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X