Sekda Bekasi Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi

- Jumat, 18 Februari 2022 | 11:28 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Penerimaan uang tersebut dilakukan saat pemeriksaan Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

"Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny, dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir Antara, Jumat (18/2022).

Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Reny Hendrawati.

Selain itu, Ali juga menyampaikan tim penyidik mendalami pengetahuan Reny terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka Rahmat Effendi.

Baca juga: Lepaskan Momo, Geisha Kini Tinggalkan Musik Mendayu, Berubah Aliran Musik Jadi Pop Funk

Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, tersangka selaku pemberi suap, yakni Ali Amril dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X