Anies Resmi Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan

- Kamis, 16 Desember 2021 | 16:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang bisa memicu kerumunan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1. 

Dalam aturan yang diterapkan hingga 3 Januari 2022 mendatang itu, dijelaskan bahwa seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan pada momen libur Nataru tersebut. 

"Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip yang Kamis, (16/12/2021). 

BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal, Polri Pastikan Pos Cek Poin Tetap Jalan saat Nataru

Kemudian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga melarang penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan orang berkumpul secara masif di suatu tempat. 

"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," terangnya. 

BACA JUGA: Jelang Nataru, Kasus COVID-19 di Sejumlah Wilayah di Indonesia Naik Lagi

Selain itu, Anies juga menutup seluruh taman umum di ibu kota selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dan akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata prioritas mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022. 

Selama masa PPKM Level 1 itu pula, seluruh tempat wisata, taman umum, dan area publik dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen. Pengunjung yang hendak masuk pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X