3 Fakta Baru Pencabulan dan Pengeroyokan Anak Panti Asuhan Malang, Kemensos Turun Tangan

- Rabu, 24 November 2021 | 20:39 WIB
Kolase foto korban dan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Malang. (Istimewa)
Kolase foto korban dan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Malang. (Istimewa)

Kasus dugaan pencabulan dan pengeroyokan terhadap HN (13 tahun), seorang gadis SD yang tinggal di sebuah panti asuhan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, kini tengah ditangani oleh pihak Polresta Malang.

Dari 10 orang yang sebelumnya ditangkap, 7 di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari tujuh orang itu adalah Y, seorang pemuda 18 tahun yang mencabuli dan memerkosa HN. 

Sementara 6 lainnya adalah remaja perempuan yang masih di bawah umur, termasuk istri siri Y. Satu dari 6 remaja perempuan itu tidak ditahan karena masih di bawah 14 tahun.

Antara pelaku pemerkosaan dan pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan pasal yang berbeda.

1. Pelaku Pemerkosaan Diancam 5-15 Tahun Penjara

-
Tampang pelaku berinisial Y, 18 tahun. (Facebook)

6 tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan Y, si tersangka pemerkosaan, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa awalnya, Y membawa korban HN ke rumahnya dan di sana Y mencabuli HN.

Setelah itu istri pelaku mengetahui kejadian tersebut dan membawa beberapa temannya untuk mengintrogasi sampai dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," kata AKBP Budi kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

2. Pengeroyokan Dilatari Kekesalan

-
Para pelaku pengeroyokan (ist)

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebut bahwa istri Y mengeroyok korban karena kesal.

"Kesal karena mengetahui suami sirinya tidur dengan perempuan lain. Kemudian dari sana mengajak teman-temannya yang memicu kejadian pengeroyokan," jelas Tinton.

Akibat pemerkosaan dan pengeroyokan yang dialaminya, korban HN hingga kini masih mengalami trauma berat.

3. Jadi Sorotan Kemensos dan Bareskrim

-
Plt Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda menunjukkan surat tanda terima surat untuk memproses dugaan tindak kekerasan seksual dan persekusi seorang anak berinisial HN di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Selasa (23/11/2021). Antara/HO-Kemensos

Kasus ini pun kini menjadi perhatian Kementerian Sosial. Plt Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan.

Dalam hal ini, Kementerian Sosial telah melayangkan surat resmi kepada Bareskrim Polri untuk merespons masalah ini. 

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X