DPR Ingin Pelanggar Upah Pekerja Ditindak Tegas

- Rabu, 17 November 2021 | 10:43 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya. Selain itu dia ingin pemerintah dapat mengetatkan sistem pengawasan, serta menindak tegas pelanggar upah.

“Pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi selama ini. Pemerintah tidak boleh abai, dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum karena sangat merugikan rakyat sebagai pekerja,” kata Puan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Ia mengingatkan, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lanjut Puan, pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.

“Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi!" terang Puan.

Puan menambahkan, UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang tengah berlaku.

“Tahun depan pemerintah meniadakan penangguhan itu. Apalagi saat ini sebagian sektor-sektor ekonomi sudah mulai kembali bergeliat setelah kondisi pandemi Covid-19 membaik,” sebut Puan.

Maka dari itu, Politisi PDIP ini berkata tidak ada lagi alasan bagi untuk pengusaha menerapkan pengupahan di bawah standard yang ada.

“Jadi tidak ada alasan untuk pengusaha menerapkan pengupahan di bawah standar kecuali bagi pengusaha skala mikro dan kecil, yang memang dikecualikan. Jangan makin membebani hidup rakyat demi keuntungan perusahaan,” beber Puan.

Puan menyoroti masih banyaknya perusahaan skala menengah hingga besar yang tingkat kepatuhannya sangat rendah dalam membayar pekerja sesuai upah minimum. Ia menekankan agar hal tersebut jangan lagi sampai terjadi mengingat saat ini kenaikan upah minimum sangat kecil.

“Dengan sistem baru, kenaikan upah pekerja akan lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. Karena kondisi ini, perusahaan harus lebih konsisten memberikan hak pekerja sesuai  aturan yang berlaku,” ungkap Puan.

Mantan Menko PMK itu pun meminta pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menguatkan sistem sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Sebab Puan banyak mendapat pengaduan bahwa pelanggaran upah minimum kerap terjadi karena minimnya pengawasan.

Pengawasan yang ketat dinilai akan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada pekerja. Apalagi kenaikan upah minimum 2022 nantinya rata-rata hanya ada di kisaran 1%.

“Kita bersyukur tahun depan upah minimum pekerja ada kenaikan, dibandingkan tahun ini yang tidak ada. Tapi kenaikan yang rendah harus betul-betul diterapkan perusahaan sehingga dapat membantu pekerja yang masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi,” tutup Puan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X