Soal UMP DKI 2022, Wagub DKI: Angka Tidak Bisa Diputuskan Satu Pihak

- Kamis, 18 November 2021 | 14:16 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa tidak mudah dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Pasalnya, hal tersebut harus mengakomodir pandangan dari semua pihak.

"Angka ini memang tidak mudah diputuskan secara sepihak. Kami harus mendengarkan pendapat dan masukan, harus dialog, harus diskusi, dan ini yang terus dilakukan," ucapnya, Kamis (18/11/2021).

Oleh sebab itu, Riza mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi terkait besaran UMP DKI 2022 yang akan dilakukan oleh pihaknya pada 19 November mendatang.

Kendati demikian, mantan Anggota DPR RI ini mengatakan, besaran kenaikan upah yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI tersebut nantinya dapat diterima oleh pihak buruh, dan juga pengusaha.

"Kami Pemprov DKI ingin memberikan yang terbaik bagi semua, bagi buruh, bagi kepentingan swasta, dan tentu yang paling penting bagi masyarakat itu sendiri dan baik untuk pemerintah," ungkap Riza.

Sekadar diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen. Adapun kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," ujar Ida saat konferensi pers virtual, Rabu (17/11/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X