PSI Sebut Anies Gubernur Pencitraan karena Banding soal Keruk Kali Mampang: Kasihan Warga

- Rabu, 9 Maret 2022 | 17:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Anggota DPRD DKI Fraksi PSI, August Hamonangan menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan hukuman mengeruk Kali Mampang karena kalah ketika digugat.

Menurut August, Anies lebih mementingkan pencitraannya sebagai kepala daerah, dibandingkan menyelesaikan gugatannya yang berkaitan erat dengan nasib warga terdampak banjir.

"Pak Anies yang diminta dua hal yang memang sudah menjadi tugasnya, keruk dan buat turap di Kali Mampang. Kami paham, banding itu haknya Pak Anies, tapi kasihan saja warga," ucap August dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

"Ini menunjukkan, beliau lebih peduli citra sebagai gubernur daripada menuntaskan kerjanya. Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang, sama saja kalau begini, kasihan warga," tambahnya.

Anggota Komisi D DPRD DKI ini menilai, komitmen Anies terhadap penanggulangan masalah banjir sangatlah rendah. Oleh sebab itu, ia meminta orang nomor satu di Jakarta tersebut segera mengevaluasi dan berbenah.

-
Petugas mengeruk Kali Mampang. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Baca juga: Peringati Hari Musik Nasional, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Kembangkan Lagu Daerah

"Saat warga minta Pak Anies mengeruk kali, dicuekin. Lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum untuk mendesak Pak Anies melakukan tugasnya. Saat putusan hukum sudah menyatakan Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik," terang August.

"Harusnya, evaluasi diri dan strategi. Kita bisa nilai komitmen beliau tidak serius, jangan mempermainkan masyarakat Pak Anies," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dari warga terkait program pengendalian banjir.

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan warga. Oleh sebab itu, Anies pun dihukum untuk mengeruk secara menyeluruh Kali Mampang hingga ke Pondok Jaya.

Kini, Anies memutuskan mengajukan banding sesuai yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding tersebut pun diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman SIPP PTUN Jakarta yang dikutip Indozone, Rabu (9/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X