Cabut Banding Hukuman Keruk Kali Mampang, PSI: Anies Telat Mikir, Masih Plinplan

- Jumat, 11 Maret 2022 | 09:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI menanggapi terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mencabut pengajuan banding atas putusan mengeruk Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Wakil Ketua Fraksi (PSI) DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana menilai bahwa Anies terkesan plinplan karena telah mengajukan banding, namun dalam waktu dua hari mencabutnya kembali. 

“Dalam dua hari kemudian mencabut kembali banding yang diajukan, sepertinya Anies memang telat mikirnya atau memang telat dewasanya. Masih plinplan,” ucap Justin saat dihubungi, Jumat (11/3/2022). 

Menurutnya, pengajuan banding yang sempat dilakukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sangat tidak wajar. Apalagi, dalam putusan PTUN, Anies hanya diminta melakukan pengerukan Kali Mampang secara menyeluruh.

Baca Juga: Anies Resmikan Jembatan Konsep Kapal Phinisi, Abang Starling Boleh Lewat!

“Pemprov mengajukan banding kemarin itu sangat konyol. Karena yang dituntut warga itu kan kinerja dia, bukan aset, bukan material, ya jadi tinggal kerjakan saja,” terangnya. 

“Tega juga buat warga DKI, pembayar pajak termasuk untuk gaji dan fasilitas pak gubernur sendiri, warga harus menempuh jalur hukum sekadar untuk pak gubernur bekerja nyata,” tandas Justin. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. 

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya, Kamis (10/3/2022). 

"Serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," tambah Yayan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X