Ahli Hukum Pidana Menilai Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Melanggar HAM

- Rabu, 28 April 2021 | 18:36 WIB
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan sebut penangkapan Munarman bertentangan UU (Ist)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan sebut penangkapan Munarman bertentangan UU (Ist)

Penangkapan terhadap Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan dalam keterangan persnya pada Rabu (28/4/2021).

Abdul Chair menjelaskan, dalam UU tersebut, penangkapan terhadap seseorang harus didahului dengan penetapan status tersangka.

Begitu pun, penetapan status tersangka itu harus dilakukan minimal berdasarkan dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga bersalah.

Berkaitan dengan penangkapan Munarman ini, Abdul Chair menyebutkan kedua hal yang telah diatur UU itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Densus 88.

Ia menganggap penangkapan itu bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tersebut. Selain itu ia mengatakan hal itu juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Diketahui bahwa Munarman yang diduga terlibat terorisme telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. 

Hal ini dibenarkan oleh Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Namun begitu, Aziz Yanuar mengaku baru mengetahui penetapan tersangka itu usai dirinya mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4/2021) malam.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar, Rabu (28/04/2021).

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X