Mulai Pekan Depan, Warga Bisa Urus SIKM untuk Berpergian saat Larangan Mudik

- Rabu, 28 April 2021 | 09:59 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE).
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan pekan depan warga mulai bisa mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan selama masa larangan mudik di masing-masing kelurahan.

“Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk kesiapan kelurahan mengeluarkan SIKM. Target kita minggu ini sudah rampung,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Syafrin menjelaskan bahwa SOP penerbitan SIKM dari kelurahan akan diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub. Maka, ia berharap setiap kelurahan siap mengeluarkan SIKM sebelum periode larangan mudik berlangsung.

“Surat itu yang diperlukan misalnya pada saat kami membuka dua terminal, terminal Pulo Gebang dan Terminal Kalideres. Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan,” paparnya.

Baca Juga: Ayah Letda Rhesa Sigar yang Gugur di KRI Nanggala 402 Juga Gugur di Timor-Timur

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan pra atau sebelum, dan pasca mudik Idul Fitri.

Kebijakan tertuang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April - 5 Mei 2021. Setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X