Polisi Bisa Ancam Jozeph Paul Zhang dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

- Senin, 19 April 2021 | 22:13 WIB
polisi dan paul
polisi dan paul

Jozeph Paul Zhang saat ini tengah diburu Polri karena membuat gaduh dengan mengaku sebagai nabi. Jika berhasil ditangkap, ada pasal pidana yang menanti Jozeph.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut Jozeph disangkakan Pasal pidana. Pasalnya berkaitan dengan UU ITE dan KUHP.

"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).

"Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," sambung Rusdi.

BACA JUGA: Klaim Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Ngaku Ditekan oleh Gereja-gereja: Bikin Saya Repot!

Berikut isi pasal yang dipersangkakan ke Jozeph:

1. Pasal 28 Ayat 2 dalam UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

2. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Pasal 156a KUHP, berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X