Bobby Nasution 'Wali Kota Rasa Presiden' Emoh Minta Maaf Soal Insiden Pengusiran Wartawan

- Rabu, 21 April 2021 | 17:12 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Instagram)
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Instagram)

Muhammad Bobby Afif Nasution Wali Kota Medan yang dicap 'Wali Kota rasa Presiden' masih enggan temu pengunjuk rasa setelah insiden pengusiran wartawan saat hendak mewawancarai.

Massa dari Forum Jurnalis Medan (FJM) kembali melakukan aksi  unjuk rasa damai ke kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (21/4/2021) siang.

Ini adalah kali keempat para jurnalis berunjuk rasa. Pada unjuk rasa sebelumnya jurnalis melakukan aksi damai dengan melakban mulut sebagai simbol protes pembungkaman terhadap kemerdekaan pers. 

Aksi ini adalah buntut protes dugaan perintangan dan intimidasi kepada dua jurnalis oleh oknum petugas pengamanan saat menunggu Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution di balai kota beberapa waktu lalu. 

Kali ini, FJM tetap menggelar aksi kreatif. Massa membawa payung hitam dan poster tanda protes. Massa juga melakukan aksi tabur bunga. 

-
Aksi jurnalis demo di depan kantor Wali Kota Medan. (Ist)

 

“Payung hitam dan tabur bunga adalah bentuk duka mendalam atas matinya demokrasi dan kebebasan pers di Kota Medan,” ungkap Donny Aditra, koordinator aksi dalam keterangan tertulis yang diterima Indozone, Rabu (21/4/2021). 

Aksi ini kata Donny, adalah bentuk akumulasi kemarahan dari para jurnalis yang selama ini resah dengan arogansi tim pengamanan Wali Kota Medan.

Selain yang menjadi korban di balai kota, para jurnalis lainnya kerap mendapat penghalangan saat melakukan peliputan kegiatan Wali Kota Medan. 

"Perintangan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Donny. 

Atas dugaan pelanggaran yang terjadi, tentu oknum pengamanan yang terlibat bisa saja dikenakan sanksi sesuai pasal 18  ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

-
Aksi jurnalis demo di depan kantor Wali Kota Medan. (Ist)

 

Hingga unjuk rasa keempat, massa FJM tetap menunggu iktikad baik dari Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan. Massa tetap menuntut supaya Bobby melakukan permintaan maaf kepada seluruh jurnalis secara terbuka. Selain itu, Bobby juga diminta mengevaluasi sistem pengamanan, baik di Pemko Medan atau pun sekelilingnya. 

“Bobby harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh anak buahnya. Ini evaluasi penting bagi Bobby sebagai Wali Kota Medan. Kami juga mengecam segala bentuk arogansi yang dilakukan oleh oknum pengamanan,” pungkasnya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X