Mendagri Sedang Tugas ke Papua, DPR dan Pemerintah Belum Putuskan Jadwal Pemilu 2024

- Senin, 6 September 2021 | 14:39 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Instagram/@titokarnavian)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Instagram/@titokarnavian)

Pengambilan keputusan resmi terkait jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional tahun 2024 harus ditunda. Hal ini disebabkan tidak hadrinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Mendagri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada pihaknya ihwal izin tidak bisa hadir dalam rapat tersebut karena diberikan tugas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Papua guna meninjau persiapan PON Papua hingga monitoring pelaksanaan Covid-19.

"Dan juga dalam hal menampung asprisasi dalam hal penyusunan rancangan peraturan pemerintah pasca sebagai tindak lanjut UU Otsus Papua, maka pak Menteri Dalam Negeri saat ini sedang berada di Tanah Papua dalam rangka menjalankan tugas dan arahan dari presiden," kata Doli di ruang rapat komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Karena Mendagri Tito tak bisa hadir secara langsung, Doli pun menyampaikan alangkah baiknya pengambilan keputusan mengenai penetuan jadwal pelaksaan Pemilu serentak tahun 2024 dapat dilakukan pada tanggal 16 September 2021.

"Jadi, kita akan sepakati bahwa hari ini karena menteri dalam negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September," beber Doli.

"Kita bisa setujui ya pak ya?" tambah doli menayakan kepada anggota Komisi II dan penyelenggara Pemilu.

"Setuju," jawab mereka.

Meski demikian rapat antara Komisi II dengan penyelenggara Pemilu dan Kemendagri tetap dilakukan. Di mana akan mendengarkan laporan dari hasil tim kerja mengenai pelaksanaan Pemilu.

"Oleh karena itu hari ini kita akan mendengarkan laporan dari hasil tim kerja, tentu yang saya kira sudah dirapihkan sesuai dengan kesepakatan kita oleh KPU. Jadi nanti kita akan dengarkan dari kpu, tambahan dari Bawaslu. Setelah itu kita akan bahas lebih lanjut dan proses pengambilan keputusan di tahap berikutnya," tutup Doli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X