10 Menit Datang di TKP, Layanan untuk Pengaduan ke Polisi, Begini Caranya!

- Jumat, 21 Mei 2021 | 11:16 WIB
 Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. (humas polda kaltim)
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. (humas polda kaltim)

Berbarengan dengan peresmian kerjasama LinkAja dengan Polresta Balikpapan untuk pembayaran digital pengurusan SIM dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), masyarakat di Kota Balikpapan saat ini juga sudah bisa menggunakan nomor telepon 110 untuk meminta bantuan polisi.

“Dalam waktu maksimal 10 menit setelah panggilan dibuat, petugas sudah akan sampai di lokasi,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Balikpapan, Kamis (20/05), seperti dilansir Antara.

Sebelumnya layanan darurat 110 diluncurkan oleh Kapolri dan Panglima TNI secara daring. Menurut Kapolda, waktu paling lama 10 menit itu menghitung berbagai kemungkinan. Yang merespon adalah polisi yang terdekat dengan warga yang melaporkan atau dengan tempat atau kejadian yang dilaporkan.

Sederhananya, nomor 110 ini sama dengan nomor 911 yang berlaku di Amerika Serikat, di mana warga yang memerlukan bantuan apa pun, apakah polisi, ambulan, atau pemadam kebakaran, bisa menelpon nomor tersebut.

DIketahui, untuk melayani panggilan 110 tersebut, sebanyak 70 personel disiapkan. Mereka dari Polresta Balikpapan dan dari Polda Kaltim. Anggota polisi yang dari Polda itu dimutasikan ke Polresta. Selain personel, juga disiapkan 70 unit sepeda motor dan 10 unit mobil patroli.

“Saat ini para personel tersebut sedang menjalani latihan, terutama bagaimana memberi respon cepat pada pengaduan masyarakat,” kata Kapolda. Ia menambahkan, dengan layanan darurat 110 ini, polisi akan benar-benar menjunjung tinggi motto “melayani, melindungi”.

Di sisi lain, Kapolda juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan panggilan darurat 110 ini sebagai obyek keisengan. Apalagi nomor yang memanggil terekam dan posisi yang memanggil terlihat di perangkat komunikasi polisi.

“Jadi kami minta kepada masyarakat untuk benar-benar memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya, dan tidak untuk iseng,” demikian Kapolda.

Layanan 110 sebenarnya nomor lama untuk meminta pertolongan polisi. Nomor ini eksis bersamaan dengan nomor telepon ambulan 118 sejak dekade 1970-an atau bahkan lebih awal lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X