Pencuri Telur Rp352 Ribu Terancam 7 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan dengan Koruptor

- Minggu, 13 Juni 2021 | 10:28 WIB
Ilustrasi pencuri (Pexels)
Ilustrasi pencuri (Pexels)

Polsek Koja berhasil meringkus bajing loncat berinisial IS yang sempat viral beberapa waktu lalu, saat mencuri satu box telur di di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. IS ditangkap pada Jumat (11/6/2021) dan telah mengakui perbuatannya.

"Pelaku ditangkap dan saat diperiksa dia mengaku," kata Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid, Sabtu (12/6/2021).

Rasyid menjelaskan IS melakukan aksinya pada Kamis (10/6) pagi Saat melihat mobil bak terbuka membawa telur, dia langsung memanjat dan mencuri telur tersebut.

Pelaku kemudian menjual telur itu kepada penadah bernama Soleha dengan harga Rp150 ribu.

"Kalau dirupiahkan sekitar Rp352 ribu, isinya itu 240 butir satu peti. Pelaku jual ke penadah Rp 150 ribu satu peti," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa telur ayam yang dicuri IS dan pakaian pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan IS viral setelah diunggah oleh seorang pengemudi mobil yang memergoki aksinya.

Namun, ancaman hukuman hingga 7 tahun untuk IS memantik komentar netizen yang membandingkannya dengan hukuman untuk koruptor.

"Ya nyolong ratusan juta gimana? Korupsi ratusan juta sampe miliaran gimana? Enak ya jd org kaya ato yg punya power, kebal hukum," ujar netizen.

"Lebih lama penjara nyuri telur daripada nyuri uang negara, cukup menambah ilmu," sindir yang lain.

"Gw setuju bajing loncat gini mesti dihukum tapi koruptor kmaren apa kabar ya? KPK juga udah RIP," komentar netizen.

"Sepertinya hukum di indonesia itu bukan tumpul keatas tajam kebawah. tapi hukum indonesia itu biar beda sama negara lain jadi semakin kecil kerugian kejahatan maka semakin besar hukumannya dan sebaliknya gitu. unik kan negara kita?" balas netizen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X