Usai Diamankan Polda Metro, Penyidikan Kasus dr Lois Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

- Senin, 12 Juli 2021 | 15:19 WIB
dr. Lois Owien. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
dr. Lois Owien. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus pernyataan dr Lois Owien terkait virus corona dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut dr Lois diamankan oleh Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Kemarin Minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Irjen Argo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Argo sendiri belum berkomentar banyak perihal kasus tersebut. Termasuk berkaitan dengan status hukum dr Lois yang belum dibeberkan oleh polisi.

Baca Juga: Dukung Vaksin Berbayar, PDIP: yang Gratis Tetap Ada

Sekadar informasi, dr Lois dikabarkan dilaporkan terkait pelanggaran UU nomor 4 tahun 1984 berkaitan dengan wabah penyakit. Laporan itu sendiri menyangkut dengan pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus.

Mabes Polri sendiri menyebut dr Lois sudah diamankan pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin. dr Lois diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X