Tenang Saja, Pemerintah Tanggung Biaya Penanganan Efek Samping Vaksin Berbayar

- Minggu, 11 Juli 2021 | 16:49 WIB
Vaksinasi Covid-19 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Vaksinasi Covid-19 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah tetap menanggung biaya yang timbul dari kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) setelah warga disuntik vaksin Covid-19 berbayar.

"KIPI-nya ditanggung pemerintah sesuai di permenkes (peraturan menteri kesehatan)," katanya, dilansir Antara, Minggu (12/7/2021).

Berdasarkan Permenkes No.18 Tahun 2021,  penanganan KIPI bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan mekanisme pembiayaan pelayanan dalam program JKN.

Bagi peserta nonaktif JKN dan yang bukan peserta JKN, pembiayaan penanganan KIPI dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari APBN sesuai dengan peraturan perundangan di bidang keuangan negara.

Pelayanan kesehatan yang diberikan setara dengan pelayanan bagi peserta program JKN kelas III atau di atas kelas III jika pasien bersedia membayar selisih biaya,

Sementara, untuk peserta aktif JKN, pelayanan kesehatan penanganan KIPI dilakukan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Siti mengatakan bahwa warga bisa memanfaatkan vaksin Covid-19 berbayar jika belum mendapatkan vaksinasi dari pemerintah.

"Vaksinasi gotong royong kan juga berbayar, tapi yang membayar perusahaan untuk karyawan. Tapi kalau vaksin gotong royong untuk individu dibayar oleh individu bersangkutan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X