Kasus pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dilakukan oleh lapangan golf di Sawangan, Depok berbuntut panjang. Pihak kepolisian sendiri sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Dengan naiknya status kasus tersebut membuktikan jika kasus tersebut terbukti melanggar UU.
"Kasus golf yang di Sawangan statusnya sudah naik sidik," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: Dukung Ivermectin, Puan: Kita Butuh yang Murah dan Bisa Diproduksi Massal
Pasca status kasus yang susah naik ke penyidikan, polisi tinggal menetapkan status tersangka. Yusri sendiri belum mengungkap sudah ada atau belumnya tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, polisi sempat menutup paksa sebuah lapangan golf di Sawangan, Kota Depok beberapa waktu yang lalu. Penutupan dilakukan lantaran lapangan golf tersebut melanggar aturan PPKM Darurat.
Polisi sendiri sempat memeriksa sejumlah pengurus dari lokasi golf tersebut. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.