Dari delapan orang pelaku pengeroyokan polisi Iptu Suwardi yang merupakan anggota geng motor ditangkap.
Pelaku lakukan pengeroyokan saat polisi membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang, tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan orang yang disebut terlibat aksi pengeroyokan polisi pada Kamis (8/7/2021) subuh dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (9/7/2021) sore.
Dalam rekaman video Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah sempat mengintrerogasi beberapa tersanga pengeroyok Iptu Suwardi.
Dalam video, kombes pol Azis terlihat sempat menginterogasi beberapa tersangka pengeroyok Iptu Suwardi.
"Ya jagoan. Ini yang videoin. Kamu mengatakan polisi apa?" tanya Kapolres kepada seorang tersangka wanita.
Saat ditanyakan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada para tersangka, mereka hanya tampak diam.
Mereka menunduk, berbeda saat pas kejadian yang tampak brutal melakukan pengeroyokan.
"Di kampungmu ada PPKM Darurat nggak?" tanya Azis.
Tiga orang berstatus tersangka yaitu Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama kepada seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Adapun pekerjaan ketiga tersangka itu, lanjut dia, yakni ada yang masih pelajar/mahasiswa, tukang masak dan pekerja lepas.