Fakta Polisi Bakar Istri hingga Tewas, Ternyata Istri Kedua, Baru Menikah 3 Bulan Lalu

- Kamis, 24 Juni 2021 | 17:49 WIB
Bripka I Putu Susitana dan istrinya. (Ist)
Bripka I Putu Susitana dan istrinya. (Ist)

Kasus penganiayaan berujung pembakaran yang dilakukan oleh seorang polisi anggota Polres Sorong Kota, Provinsi Papua, bernama Bripka I Putu Susitana pada Selasa (22/6/2021), mencoreng nama institusi Polri.

Mirisnya, kasus ini terjadi di waktu yang berdekatan dengan kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja 16 tahun di kantor polsek, yang dilakukan oleh Briptu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Minggu dini hari (13/6/2021)

Belakangan diketahui, istri yang dianiaya dan dibakar oleh Bripka I Putu Susitana ternyata bukan istri pertama, melainkan istri kedua berinisial BD.

Tragisnya, Bripka I Putu Susitana baru saja menikah dengan BD sekitar tiga bulan yang lalu.

"Jadi BD ini istri kedua dari IPS (I Putu Susitana). Mereka menikah sekitar tiga bulan lalu," ujar Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Menurut AKBP Ary Nyoto, Putu Susitana tega membakar istrinya diduga karena stres menghadapi masalah ekonomi.

Dugaan itu muncul lantaran sebelum peristiwa miris itu terjadi, Putu Susitana sempat mau pinjam uang kepada AKBP Ary dengan alasan keperluan rumah tangga.

"Tapi tidak saya setujui karena pinjamannya terlalu besar," ujar AKBP Ary.

Ary sendiri mengaku tidak menuruti pinjaman dari Putu Susitana karena khawatir hal itu akan menjadi masalah baru bagi rumah tangga Putu.

Apalagi, AKBP Ary tahu bahwa Putu Susitana, yang bertugas di bagian Logistik Polres Sorong Kota, punya lima anak.

"Nanti takutnya dia terlilit utang, jadi tambah parah," kata Ary.

Atas perbuatannya, Putu Susitana diancam hukuman penjara 15 tahun, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.

AKBP Ary juga memastikan bahwa Putu Susitana akan dipecat dari institusi kepolisian karena telah menghilangkan nyawa orang.

"Karena penganiayaannya terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," tegas Ary.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X