Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait kasus viral memakai bikini di pinggir jalan. Lantas apa alasan pelapor melaporkan kasus tersebut ke polisi?
Direktur Lembaga Bantuan Hukum SEMMI Gurun Arisastra menyebut laporan dilakukan oleh pihaknya karena Dinar dinilai melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia.
"Urgensinya adalah karena ini kepentingan umum norma dari dogmatika dari hukum pidana adalah melawan kepentingan umum," kata Gurun kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Gurun menyebut tindakan Dinar memakai bikini di jalan raya masuk dalam kategori asusila. Atas dasar itulah pihaknya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Dia melakukan perbuatan yang tentu itu melakukan tindakan perbuatan asusila melanggar kepentingan umum dan ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita," kata Guruh.
"Karena ini budaya timur dan juga tentu tidak baik untuk dipertontonkan di depan umum dan kewajiban moral kita sebagai organisasi mahasiswa untuk melaporkan ini, tidak boleh tinggal diam," sambung Guruh.
BACA JUGA: Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka Kasus Bikini
Seperti diketahui, Dj Dinar Candy sempat membuat heboh media sosial karena dirinya memakai bikini di pinggir jalan. Pasca viralnya video tersebut, polisi menetapkan Dinar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan Dinar Candy. Sang Dj hanya diwajibkan untuk wajib lapor satu minggu dua kali ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.