Satpol PP Berwenang Lakukan Penyidikan, Polda Metro Angkat Bicara

- Jumat, 23 Juli 2021 | 20:33 WIB
Satpol PP akan punya wewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Covid-19. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Satpol PP akan punya wewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Covid-19. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Satpol PP diketahui ke depan akan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Covid-19. Polda Metro Jaya sendiri menyebut kewenangan penyidikan Satpol PP hanya sebatas pelanggaran peraturan daerah (Perda).

"Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS di bawah pengawasan kepolisian tapi mereka penegak penyidik di dalam internalnya. Penegak aturan, apa aturannya? Perda itu menyangkut Perdanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Kombes Yusri menyebut penyidikan yang dilakukan Satpol PP bukan seperti yang dilakukan oleh polisi. Satpol PP hanya bisa melakukan penyidikan sesuai aturan Perda sedangkan polisi bisa melakukan berbagai macam penyidikan.

"Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam Perda di daerah masing-masing. Kemarin Perda tentang PPKM tentang penanganan Operasi Yustisi sudah keluar," beber Yusri.

Lebih jauh Yusri menyebut Satpol PP yang nantinya memiliki kewenangan melakukan penyidikan harus memiliki sertivikasi. Satpol PP tersebut tentunya akan diawasi oleh polisi dalam melakukan penyidikan.

"Ada penyidik dan penyidik PPNS berdasarkan SKETCH dari kepolisian tapi di bawah pengawasan kepolisian. Menyangkut apakah Satpol PP sebagai penyidik, ya dia adalah PPNS tapi harus memiliki sertifikasi SKETCH dari kepolisian dan harus mekanisme jelas PPNS seperti apa," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X