Presiden Jokowi Diminta Tak Tunjuk Menteri Merangkap Jadi Kepala Otorita IKN

- Senin, 21 Februari 2022 | 18:55 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menunjuk Menteri sekaligus sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dia tak sepakat jika nantinya menteri merangkap sekaligus sebagai Kepala Otorita. Karena dipandangnya akan menjadi contoh buruk ke depannya.

“Penunjukan Menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk,” ujar Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Mardani melanjutkan bilamana satu Menteri bertanggungjawab atas pekerjaannya di lembaga tersebut sudah berat. Apalagi jika bebannya ditambahkan lagi sebagai Kepala Otorita.

“Karena satu kementerian saja sdh berat tanggung jawabnya apalagi ditambah Kepala IKN,” tegasnya.

Sebelumnya Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh Menteri sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baca juga: Presiden Jokowi akan Tunjuk Kepala Otorita IKN Usai Konsultasi dengan DPR

Baidowi melanjutkan apabila melihat dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat Kementerian.

“Dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian,” ujar Baidowi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Serahkan Kepada Presiden!

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI l MF Nurhuda mengatakan, alangkah baiknya semua pemilihan calon Kepala Otoritas kepada Presiden Jokowi.

“Jadi kita serahkan kepada presiden terhadap siapapun yang akan dipilih,” ujar Nurhuda kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Nurhuda menyatakan, pastinya Presiden Jokowi memilih figur Kepala Otorita yang layak akan pengalaman mengelola tata pemerintahan. 

“Kita percaya dan yakin orang yang dipilih adalah layak, mempunyai pengalaman mengelola tata pemerintahan. Terlebih ini ibu kota negara,” tegas dia.

Diakui dia memang ada klausul penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN perlu dikonsultasikan ke DPR. Tapi untuk pertama kalinya presiden punya kewenangan penuh tanpa melalui konsultasi ke DPR, bahkan harus segera diangkat paling lambat dua bulan setelah diundangkan.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X