Pejabat di Pemprov DKI Jakarta yang Tidak Bisa Penuhi Target Diminta Mundur

- Minggu, 23 Mei 2021 | 10:10 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan pejabat yang tidak mencapai target kinerja akan diberikan dua pilihan, yaitu mundur atau diberhentikan.

Marullah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara konsisten bersama jajaran pejabat Pemprov DKI membuat target pembangunan prioritas yang telah disepakati dan dikerjakan bersama-sama.

"Hal tersebut sudah seperti kesepakatan bersama antara Gubernur dan jajaran terkait bahwa mereka harus siap dievaluasi apabila tidak mampu memenuhi target yang dibuat," kata Marullah, Minggu (23/5/2021).

Marullah menegaskan komitmen dan konsekuensi tersebut sudah menjadi standar, operasional, prosedur (SOP) sejak pejabat DKI itu dilantik sehingga siapapun harus siap untuk dievaluasi.

Namun, Marullah membantah evaluasi atau penyebab pejabat DKI yang mundur disebabkan tekanan dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

“Tidak ada urusan pencopotan jabatan dengan TGUPP. Ini kan fenomena lumrah. Dari dulu juga sering ada pejabat yang dipertahankan dan dicopot. Bedanya di era Gubernur Anies semua pencopotan ada alasan kinerja, dan target yang tidak tercapai,” tegas Marullah.

Dituturkan mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu Pemprov DKI memiliki prosedur membuat target pencapaian kinerja pejabat dengan Gubernur dan ketika target tak tercapai maka akan dipanggil dan diperingatkan.

"Kita diberi kesempatan kedua untuk mengkoreksi dan mencapai target. Bila tetap tidak berhasil maka kita harus sudah siap untuk dievaluasi dan diberikan dua pilihan yakni mengundurkan diri atau diberhentikan pimpinan,” lanjutnya.

Marullah menyebutkan target yang dibuat tersebut bertujuan agar jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat meningkatkan kinerja serta mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan guna mencapai target tersebut sesuai RPJMD dan visi misi Gubernur. Muara dari pencapaian target adalah pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, kata Marullah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X