Gubernur Anies Keluarkan Sergub, Larang Lomba 17 Agustus dan Doa Bersama

- Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:02 WIB
Lomba 17 Agustus di tahun 2019 (ANTARA/Pamela Sakina)
Lomba 17 Agustus di tahun 2019 (ANTARA/Pamela Sakina)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/ Perlombaan Dalam Rangka Perayaan HUT ke-76 RI.

Salah satu isinya adalah larangan menyelenggarakan lomba memperingati perayaan 17 Agustus. Sergub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 13 Agustus 2021.

Sergub tersebut dikeluarkan atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Jakarta yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus corona.

Ini lima aturan untuk warga DKI Jakarta terkait perayaan HUT ke-76 RI:

1. Warga diminta tidak menggelar kegiatan perayaan kemerdekaan RI yang menyebabkan kerumunan massa termasuk tirakatan (doa bersama), perlombaan, hiburan musik dan sebagainya.

2. Warga diminta melaksanakan peringatan kemerdakaan RI dari kediaman masing-masing bersama keluarga.

3. Mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja dan lain sebagainya dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia.

4. Mengawal bersama pelaksanaan prokes dan mencapai target vaksinasi Covid-19 di seluruh DKI Jakarta.

5. Saling melindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin.

Anies menegaskan Peringatan Kemerdekaan Indonesia ini tak akan berkurang maknanya meski tanpa tradisi seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Peringatan Hari Kemerdekaan RI dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah COVID-19," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X