Jaksa Agung Minta Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu

- Kamis, 1 Juli 2021 | 10:38 WIB
Petugas gabungan merapikan spanduk pengumuman ditutupnya Taman Lapangan Banteng di Jakarta, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/Akbar Nugroho/Gumay)
Petugas gabungan merapikan spanduk pengumuman ditutupnya Taman Lapangan Banteng di Jakarta, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/Akbar Nugroho/Gumay)

Jaksa Agung St Burhanuddin meminta agar siapapun yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Sanksi tersebut diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," kata Burhanuddin, Kamis (1/7/2021).

Burhanuddin juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Negeri ikut mensukseskan pelaksanaan PPKM Darurat untuk menghentikan lonjakan kasus COVID-19.

"Para kepala kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," ujar Burhanuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam data PPKM darurat Jawa-Bali yang tersebar rencananya akan dilakukan pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Berbagai macam kebijakan dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19, diantaranya ada bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 100 persen, dan pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X