Punya Saksi Fakta dan Bukti, Hamzan Zoelva Siap Patahkan Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 08:02 WIB
Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. (Instagram/@hamdanzoel)
Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. (Instagram/@hamdanzoel)

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.

Adapun pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada hari ini Kamis (7/10/2021) di Pengadilan TUN Jakarta.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang," ungkap Hamdan, Kamis (7/10/2021).

Mantan Ketua MK ini berujar bahwa Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mempunyai fakta hukum terkait Ketua DPD dan DPC yang sah hingga tercatat di Sistem informasi partai politik (Sipol).

"Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC  Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Ia juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Hamdan memandang hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB ilegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V Partai Demokrat 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” terangnya.

Selain itu Hamdan juga menyatakan di depan Majelis Hakim, pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V Partai Demokrat 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

BACA JUGA: 200.000 Anak Jadi Korban Pelecehan di Gereja di Prancis, Paus Prihatin dan Malu

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota  Komisi IV DPR RI).

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X