Sebut Sopir Transjakarta Jadi Tersangka sebelum Polisi, Wagub DKI Beri Penjelasan

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:02 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut sopir Transjakarta telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan beruntun beberapa waktu lalu.

Pasalnya, penetapan tersangka dari kejadian tersebut belum diumumkan oleh pihak kepolisian. Riza pun mengaku mendapatkan informasi itu dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Untuk perlu diketahui hasil koordinasi antara Dishub dan Polda beberapa waktu lalu. Setelah kami tanya informasi dari Dishub kemarin memang ada potensi tersangka dari sopir itu sendiri," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2021).

Meski pernyataan penetapan tersangka itu telah dilontarkannya, ia mengakui kalau saat ini lebih baik menunggu informasi resmi dari jajaran Polda Metro Jaya yang memiliki kewenangan dalam menyelidiki kasus kecelakaan tersebut.

"Kami dapat informasi dari Dishub. Dishub koordinasi dengan Polda. Namun demikian, supaya lebih jelas, lebih pasti, kita menunggu pengumuman dari Polda. Jadi, kewenangan Polda," paparnya.

BACA JUGA: Kapolri Tanggapi Kasus Oknum Polisi: Kalau Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong

Sebelumnya, Riza menyebut sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan dua armada pada Senin, 25 Oktober lalu itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi memastikan hingga kini belum ada penetapan tersangka.

"Belum ada (penetapan tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X