WNI Bisa Naik Penerbangan Langsung ke Arab Saudi, Tidak Perlu Vaksin Booster

- Jumat, 26 November 2021 | 16:29 WIB
Jemaah haji (Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS)
Jemaah haji (Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS)

Mulai 1 Desember 2021, warga Indonesia bisa menuju ke Arab Saudi menggunakan penerbangan langsung, tanpa harus melalui negara ketiga.

Hal ini karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mencabut aturan mengenai pembatasan perjalanan internasional bagi warga enam negara termasuk Indonesia.

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ketiga selama 14 hari," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (26/11/2021).

"Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jamaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. Semoga jamaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," kata Menteri Agama.

Menteri Agama sudah meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan tim Kementerian Agama menyusun skenario dan teknis penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah dan haji yang akan dibahas dengan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdulfatah Suliman Hashat bersama jajarannya.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi tak lagi  mewajibkan vaksin penguat (booster), sehingga warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Tanah Suci.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujar Yaqut.

Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci.

Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Kini aturan tersebut telah dicabut, hanya saja WNA atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setelah tiba di Tanah Suci.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X