Polisi Bekukan Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 16:57 WIB
Kiri: Nirina Zubir (Instagram/@nirinazubir_) / Kanan: Konferensi pers Polda Metro kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kiri: Nirina Zubir (Instagram/@nirinazubir_) / Kanan: Konferensi pers Polda Metro kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengajukan pembekuan rekening milik lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir sudah berlangsung. Sebab, polisi saat ini tengah menelusuri aliran dana kelima tersangka ini.

"Untuk aliran dana secara administrasi sedang diajukan untuk proses TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).

Terpisah, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menyebut pembekuan rekening kelima tersangka sedang diajukan. Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan terkait aliran dana.

"Iya sudah kita ajukan (pembekuan rekening lima tersangka). Untuk TPPU kita sedang tracing aset dan permintaan data-data terkait perbankan tersangka itu," beber Kemas. 

Seperti diketahui, kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir sudah berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama yakni mantan asisten ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka lainya yakni notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.

Dari kelima tersangka itu, hanya dua yang belum dilakukan penahanan yakni Erwin dan Ina. Satu lainnya yakni Erwin sempat dikabarkan melarikan diri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X