Kemenag Terbitkan Pedoman Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Ketentuannya

- Jumat, 1 April 2022 | 12:55 WIB
Ilustrasi bulan Ramadhan 1442H/2021 (Freepik/Sumetha)
Ilustrasi bulan Ramadhan 1442H/2021 (Freepik/Sumetha)

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Hal ini guna mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi Covid-19.

Adapun edaran itu melalui SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Yaqut dalam siaran persnya, Jumat (1/4/2022).

Secara khusus, Yaqut mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. 

Karenanya, ia melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya. 

Baca Juga: Hendi Tabuh Bedug, Dugderan Kembali Terlaksana Tanpa Arak-arakan

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X