Menteri Yasonna Sebut Penanganan Pecandu seperti Bandar Narkoba Bikin Sumpek Penjara

- Kamis, 31 Maret 2022 | 14:35 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menkumham Yasonna H. Laoly. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut perlakuan pecandu yang ditangani seperti bandar narkoba membuat penuh penjara.

Dia mengatakan hal itu saat rapat dengan Komisi III DPR, yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Fokus pada raker tersebut adalah pengaturan pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahguna narkotika.

“Di sisi lain, ada perkembangan kebutuhan masyarakat yang perlu mendapat perhatian, yaitu terkait regulasi tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahguna narkotika,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Mekanisme Akuntabel

Ia mengungkapkan bahwa perlakuan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan, narkoba kerap disamakan dengan bandar narkoba. Menurutnya itu tidak adil.

Baca juga: NCT DREAM Berhasil Memukau Penonton Lewat Penampilan Perdana Lagu Baru 'Glitch Mode'

“Seharusnya penanganan pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika, harus difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme penilaian yang komprehensif dan akuntabel,” kata Yasonna.

Lebih lanjut, kata dia, penilaian terhadap pelaku harus dilakukan oleh tim dengan unsur medis dan hukum. Mulai dari dokter, psikolog, psikiater, serta penyidik, penuntut umum, dan penasihat masyarakat.

“Tim penilai terpadu akan mengeluarkan rekomendasi bagi pecandu narkotika, pengedar narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi atau tidak,” tambahnya.

Kurangi Kapasitas Lapas

Yasonna menyatakan bahwa rehabilitasi bisa menjadi solusi untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kebijakan memprioritaskan rehabilitasi ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas,” kata Yasonna.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X