Kadisbud DKI Ingin Integrasi Tarif Transportasi Umum di Jakarta Segera Diterapkan

- Kamis, 24 Maret 2022 | 10:29 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan bahwa kebijakan integrasi tarif transportasi umum merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Syafrin amanat tersebut dikeluarkan Jokowi sejak Januari 2019. Hal tersebut pun didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek.

Selain Perpres itu Syafrin juga menyebut, integrasi tarif transportasi umum ini juga diamanatkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Di rapat terbatas terakhir pada 8 Januari 2019 itu pak presiden sudah menginstruksikan dilakukan integrasi. Nah, salah satunya adalah integrasi tarif dan sistem pembayaran, ini yang sedang kami bahas," ucapnya kepada awak media, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Penambahan Layanan Transportasi Batik Solo Trans, Berikut Foto-fotonya

Dengan adanya berbagai macam landasan hukum tersebut, ia berharap kebijakan sistem integrasi tarif transportasi umum di DKI Jakarta segera disahkan DPRD DKI, guna bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kami harap ini segera mendapatkan persetujuan sehingga truly integration di sistem transit Jakarta itu bisa segera dinikmati layanannya oleh masyarakat," terang Syafrin.

Sekadar diketahui, apabila kebijakan itu disahkan, maka masyarakat hanya perlu membayar Rp10.000 jika menggunakan moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT dalam kurun waktu 3 jam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X