Jaksa Agung Sebut Pemulangan Adelin Lis Berkat Sinergitas RI dan Singapura

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 23:31 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu malam dikutip dari ANTARA.

Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada tanggal 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Sebagaimana diketahui sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berupaya untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.

Adelin Lis diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda GA 837 dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.56 WIB, Sabtu (19/6).

Baca juga: Mahasiswi Jadi Korban Perampokan Bersenjata Api di kawasan Wisata, Alami Luka di Kepala

Pesawat yang membawa Adelin Lis terbang dari Bandar Singapura pada pukul 18.40 waktu Singapura.

Burhanuddin juga mengatakan bahwa kepulangan Adelin Lis atas dukungan Kementerian Luar Negeri yang sangat mendorong dan membantu Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Kami setiap saat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan pemerintah Singapura," kata Burhanuddin.

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.

Untuk selanjutnya, Adelin Lis akan menjalani ekseskui atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dolar AS.

Sebelum dieksekusi, Adelin Lis menjalani masa isolasi selama 14 dan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X