Gus Ami: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Tugas Negara dan Amanat Reformasi

- Rabu, 16 Juni 2021 | 08:45 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Instagram/@cakiminow)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Instagram/@cakiminow)

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Di mana menurut Muhaimin, dalam alenia ke-4 disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

”Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” kata Muhaimin kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menegaskan, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi di mana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.

Baca Juga: Warga Depok Mau Berkurban? Simak Nih Tata Caranya

Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3). Hal itu tentu dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. 

“Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” ungkap dia.

Pria yang akrab disapa Gus Ami ini menekankan, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolakbelakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100% ditanggung pemerintah (DTP). 

Oleh sebab itu, Gus Ami meminta Pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut. 

”Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil,” urai dia.

Sebelumnya, wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X