Kejagung: Nilai Aset Sitaan Asabri Tembus Rp14 triliun, Ini Rinciannya

- Selasa, 15 Juni 2021 | 08:41 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Senin (14/6/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Senin (14/6/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membeberkan nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri yang mencapai Rp14 triliun.

"Hari ini ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilanya kurang lebih Rp325 miliar berarti nilai aset sitaan sudah tembus  Rp14 triliun," kata Febrie dikutip Antara, Selasa (15/6/2021).

Dia menjelaskan, nilai aset sitaan sementara ini berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka Asabri. Namun, nilai taksiran aset sitaan masih belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.

Menurut Febrie, nilai aset Asabri masih pada angka taksiran sementara, karena ada sejumlah aset milik tersangka dalam status blokir untuk disita, tetapi menunggu persetujuan pengadilan agar dapat dirampas negara.

Febri menerangkan, ada aset tanah milik Benny Tjockro di wilayah Jakarta, sekitar 300 hektare. Ada juga, sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya, seperti sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.

Baca Juga: Pertolongan Pertama Selamatkan Nyawa Orang yang Kolaps seperti Christian Eriksen

Sebelumnya, penyidik Kejagung terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada aset kedua tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

"Penyitaan aset para tersangka masih berjalan. Aset bertumpu banyak pada kedua orang ini, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjockro sehingga konsentrasinya di situ," tutur Febrie.

Kasus korupsi Asabri, penyidik telah melimpahkan berkas tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti tujuh tersangka pada tanggal 28 Mei 2021. Tujuh berkas perkara tersebut, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham W Siregar. Sedangkan Benny Tjockro dan Heru Hidayat sedang dalam proses pemberkasan.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka, dikenakan pasal yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Benny Tjockro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, penyidik menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, jaksa penyidik sedang menyidik kemungkinan adanya tersangka lain dari sisi koporasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X