Dilaporkan ke Polisi Terkait Bahasa Sunda, Apakah Arteria Dahlan Bisa Dipenjara?

- Jumat, 21 Januari 2022 | 08:55 WIB
Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan. (Facebook/Arteria Dahlan)
Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan. (Facebook/Arteria Dahlan)

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang meminta Jaksa Agung untuk memecat seorang kepala kejaksaan tinggi karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat kerja bersama DPR.

Pelaporan politikus PDIP itu dilayangkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022).

Terkait hal tersebut, apakat Arteria Dahlan bisa dipenjara karena pernyataannya yang kontroversial?

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota dewan memiliki perlindungan hukum dalam beberapa hal.

Pada Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2019 MD3 menyebutkan bahwa “Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.”

Kemudian pada ayat (2) berbunyi “Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.”

Baca juga: Beradu Peran dengan Jung Hae-in di Snowdrop, Jisoo BLACKPINK Curhat Soal Lawan Main

Selanjutnya pada ayat (3) “Anggota DPR, menurut UU ini, juga tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.”

Dengan undang-undang itu, Arteria Dahlan memiliki perlindungan hukum atas pernyataannya saat rapat kerja dengan jaksa agung

Berikut bunyi ayat 4 hingga 7 Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2019 MD3:

Pasal 4: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5: Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pasal 6: Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan tersebut.

Pasal 7: Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan angggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X