Presiden Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara

- Selasa, 18 Januari 2022 | 16:30 WIB
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Ibu Kota Negara baru yang bernama Nusantara nantinya akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden, ya bisa ditanya ke presiden .(Presiden) ada di kantornya beliau," ujar Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dilanjutkan Suharso, pastinya Presiden Jokowi akan memilih orang yang tepat di dalam memimpin ibu kota negara baru itu.

"Tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," ucap Suharso.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU IKN di DPR Ahmad Doli Kurnia meyakini Presiden Jokowi bakal memilih sosok yang tepat soal pemimpin IKN Nusantara.

Menurutnya, kepala negara akan mencari sosok yang mengenal visi presiden, visi pemerintah dan visi tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara.

“Mungkin orang yang punya pengalaman  di urban planning, planologi, terus juga pengalaman tentang bagaimana berinovasi mencari skema-skema pembiayaan dan tentu orang yang berintegritas,” ucap Doli.

Baca juga: Mengenal Moon Knight, Superhero Jelmaan Dewa Bulan Mesir yang Punya Kepribadian Ganda

-
Pra desain istana ibu kota negara Nusantara. (Instagram/@nyoman_nuarta)

 

Sekadar informasi, nantinya pemerintahan ibu kota baru adalah pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi dan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," begitu bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Selain itu kepala otorita ibu kota tidak melalui pemilihan umum seperti kepala pemerintah daerah lainnya, namun dipilih langsung oleh presiden dan atas persetujuan DPR.

"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tambah bunyi Pasal 5 ayat 4.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X