Kronologi Penangkapan Muhammad Kece di Tempat Persembunyiannya di Bali

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:54 WIB
Muhammad Kece (Youtube)
Muhammad Kece (Youtube)

Mabes Polri membeberkan detik-detik penangkapan Youtuber Muhammad Kece (MK) terkait kasus penistaan agama. MK ternyata ditangkap di tempat persembunyiannya.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut penangkapan dilakukan usai Bareskrim menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

"Tentunya penyidik bekerja keras untuk cepat menuntaskan kasus ini dan semalam pada pukul 19.30 WIT, waktu Bali, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Penyidik Bareskrim Polri kemudian tiba di kawasan Badung, Bali dan melakukan penangkapan. MK sendiri ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya," beber Rusdi.

Lebih jauh Rusdi menyebut MK sudah bersembunyi sejak kasus ini mulai mencuat. Sebab, sejauh ini tidak ada itikat baik dari MK untuk mendatangi pihak kepolisian.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," kata Rusdi.

Baca Juga: Bertemu di Diponegoro, Ini Kesepakatan PDIP dan Gerindra

Seperti diketahui, konten milik Youtuber Muhammad Kece disoal lantaran menyebut nabi berteman dengan jin. Sejumlah pihak melaporlan Muhammad Kece ke polisi dengan tudingan penistaan agama.

Ada sebanyak empat laporan yang masuk ke polisi terkait kasus ini. Bareskrim pun menjadikan satu laporan ini dan mulai menyelidikinya.

Bareskrim Polri sendiri sudah menatapkan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada Selasa, 24 Agustus malam, Bareskrim menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di kawasan Bali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X