PPKM Turun Level 3, Bioskop di Jakarta Belum Boleh Dibuka

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:01 WIB
Ilustrasi Bioskop. (istimewa)
Ilustrasi Bioskop. (istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih melarang bioskop, dan tempat bermain anak di pusat perbelanjaan atau mal beroperasi. Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah turun ke level 3.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," tulis Anies dalam Kepgub itu, Rabu (25/8/2021).

Sementara itu, untuk aturan kegiatan di pusat perbelanjaan masih sama dengan sebelumnya, yakni diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, hingga pukul 20.00 WIB.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," terangnya.

Adapun, tempat makan atau restoran di dalam mal masih diperbolehkan melakukan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," tandas Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X